lpkpkntb.com. Janji ITDC melalui mediator sanding data Pemprov NTB dalam hal ini Karo Hukum L Rudi Gunawan paling lambat tanggal 3 Desember ternyata molor. Rabu, 30/11/22.
” Saya sudah komunikasi sama beliau dan menyampaikan ITDC minta waktu seminggu untuk mempersiapkan sanding data tersebut, ” Kata Pejuang KEK Mandalika.
Menurut Kabiro Hukum alasan ITDC karena tanggal 3 desember itu hari sabtu dan libur sehingga meminta waktu paling lambat tanggal 6 desember hari selasa.
Tentu inkonsisten ini menjadi bagian untuk kita catat bahwa jauh hari sebelumnya pihak ITDC berjanji akan melakukan sanding data palig lambat tanggal 3 desember seperti yang di sampaikan Ka biro hukum ternyata mereka asbun tidak serius dan hanya melempar janji saja .
Untuk itu kita meminta pak Gubernur lebih serius lagi soal ini kok malah main main jadinya alasannya hari libur harusnya sebelum berjanji mereka buka kalender dulu.
Page: 1 2
Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…
Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…
Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…
LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…
Lpkpkntb.com - Praya, 24 Januari 2025. Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Menyatakan Sikap…