5 Proposal Kenegaraan DPD RI: Penyempurna dan Penguat Sistem Bernegara Sesuai Cita-cita Pendiri Bangsa

lpkpkntb.com – Jakarta, — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan 5 Proposal Kenegaraan sebagai penyempurnaan dan penguatan sistem berbangsa dan bernegara agar sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa.

5 Proposal Kenegaraan disampaikan saat Sidang Tahunan MPR RI bersama DPR dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/08) lalu. Sidang tersebut juga dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi).

KPU Rilis Nama-Nama Bacaleg DPR RI dan Sejumlah Eks Terpindana DPD RI

Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jendral Dewan Perwakilan Daerah, Dr. Lalu Niqman Zahir, S.Sos., M.Si, Senin (25/09) mengatakan, 5 Proposal Kenegaraan ini muncul dari hasil temuan dan aspirasi dari 34 Provinsi dan hampir di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia.

“Persoalan yang dihadapi, sama. Yaitu, ketidakadilan yang dirasakan masyarakat, dan kemiskinan struktural yang sulit dientaskan,” kata Lalu Niqman Zahir.

Lalu Niqman Zahir menyinggung Pasal 33 Undang-Undang 1945 yang menjadi dasar sistem perekonomian nasional. Pasal ini berisikan landasan perekonomian serta pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki negara Indonesia.

Di Pasal 33 ayat 3 berbunyi, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga DPD 90% Belum Memenuhi Syarat Dengan Alasan!
“Namun pascareformasi, amandemen UUD 1945 telah merubah ekonomi Pancasila menjadi ekonomi yang kapitalistik, yang memperkaya sekelompok orang saja dan tidak mampu memperkecil kesenjangan ekonomi.” katanya.

“Hal ini sudah tentu berseberangan dengan pemikiran para pendiri bangsa,” sambung dia.

Lebih jauh Lalu Niqman Zahir menambahkan, pembahasan 5 Proposal Kenegaraan ini melibatkan pakar hukum tata negara dan akademisi.

“Pembahasan melibatkan pakar hukum dan akademisi. Jadi, apa yang ditawarkan oleh DPD RI sejalan dengan kehendak para pendiri bangsa,” katanya.

Mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga DPD 90% Belum Memenuhi Syarat Dengan Alasan!

Sebelumnya, Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, Dr Mulyadi menilai, 5 Proposal Kenegaraan yang ditawarkan DPD RI sebagai solusi dalam menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa.

Hal itu dikatakan Mulyadi saat menjadi salah satu narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) Membedah 5 Proposal Kenegaraan DPD RI dengan tema ‘Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa’, di Meeting Room Tengku Ismail Ya’kub Tower, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Rabu (06/09) lalu.

Ia menegaskan bahwa 5 Proposal Kenegaraan itu adalah jalan keluar terbaik bagi Indonesia dalam memperkuat sistem bernegara. “Proposal kenegaraan DPD RI ini masuk akal dan oleh karenanya saya menilai bahwa ini adalah solusi bagi bangsa ini,” kata Mulyadi.