Amiruddin menyampaikan ke media, ” Realisasi BLT DD merupakan amanah dari pemerintah pusat sesuai Peraturan Menteri Keuangan no 201/PMK.07/2002 tentang Pengelolaan Dana Desa. Peraturan tersebut memberi ruang dan acuan terhadap Dana Desa.
Amiruddin menuturkan di ruang kerjanya, ” Apabila kemarin ada yang mendapat BLT DD tapi tahun ini tidak, hal tersebut bukan karena masalah suka dan tidak suka, tapi karena porsi untuk BLT DD yang di sesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Hal tersebut juga sudah dilaksanakan melalui proses musyawarah Padukuhan dan musyawarah di kantor Desa. Calon KPM juga melalui tahap verifikasi agar tidak terjadi dobel penerimaan bantuan. Jika terjadi dobel agar berkoordinasi dengan pihak Desa agar jangan sampai disuruh mengembalikan,” terang Amiruddin selaku Kepala Desa.
Amiruddin berharap ” Agar bantuan lebih bermanfaat dan bisa membantu mencukupi kebutuhan keluarga pemanfaat, Uang tunai hendaknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, sekolah dan sebagainya. Tidak boleh untuk beli rokok, paket data, atau kebutuhan konsumtif lain,” tandasnya Amiruddin.
(Erwin).