Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas tunadaksa asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 17 korban.
Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun sesuai dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Modus operandi yang digunakan Agus melibatkan pendekatan emosional terhadap korban di tempat umum, seperti taman. Beberapa korban mengalami trauma berat, dengan dua di antaranya masih di bawah umur