Advertisements
Categories: Artikel

Agus Buntung Terancam 12 Tahun Penjara: Kasus Pelecehan Seksual di NTB

Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas tunadaksa asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 17 korban.

Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun sesuai dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Modus operandi yang digunakan Agus melibatkan pendekatan emosional terhadap korban di tempat umum, seperti taman. Beberapa korban mengalami trauma berat, dengan dua di antaranya masih di bawah umur

Page: 1 2

lpkpkntb

Recent Posts

DAK NTB Disorot: Kabid SMK Kena OTT, Nama Sekda NTB Muncul?

DAK (Dana Alokasi Khusus) adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah di…

1 hari ago

KPU Secara Resmi Menetapkan Andi Abdullah Rahim dan Jumail Mappile Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara

Masamba, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara resmi menetapkan Andi Abdullah Rahim dan Jumail…

1 hari ago

Workshop Penelitian Universitas NU NTB: Menyiapkan Proposal Siap Unggah di BIMA.com

Mataram, Universitas Nahdlatul Ulama (NU) NTB sukses menggelar workshop bertajuk “Membangun Kompetensi Peneliti: Meraih Hibah…

2 hari ago

Protes Calon P3K Memuncak: Biaya Pemeriksaan di Luwu Utara Dianggap Tak Masuk Akal”

Luwu Utara – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba Menjadi Sorotan Setelah biaya…

2 hari ago

KPK Siapkan Surat Penangkapan untuk Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,…

3 hari ago

LPDP 2025: Syarat Beasiswa S2 dan S3 yang Perlu Anda Tahu

Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) adalah program beasiswa yang dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui…

4 hari ago