Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah menerima berkas perkara Agus dari penyidik Polda NTB dan sedang dalam tahap penelitian untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil.
Sementara itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lombok Barat telah menyiapkan fasilitas khusus, seperti shower dan toilet duduk, untuk mengakomodasi kebutuhan Agus sebagai penyandang disabilitas jika ia ditahan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video berikut: