Advertisements
Advertisements
Artikel

10 Daerah Tingkat Pengangguran Tinggi 2023, Terbanyak Bukan NTB

Advertisements
Advertisements
Advertisements

lpkpkntb.com – Pengangguran masih menjadi salah satu masalah yang harus dihadapi pemerintah Indonesia.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Februari 2023 sebesar 5,45 persen atau 7,99 juta orang. Persentase tersebut menurun sebesar 0,38 persen dibandingkan Agustus 2022.

Baca juga;

Kontroversi Aturan Mahasiswa Tidak wajib Skripsi Mendapat Komentar Warganet!

Daftar Daerah dengan Tingkat Pengangguran Tinggi 2023
Dilansir dari bps.go.id, Tingkat Pengangguran Terbuka merupakan persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja.

Penduduk yang masuk dalam kategori angkatan tenaga kerja berusia 15 tahun dan lebih, baik yang bekerja atau mempunyai pekerjaan maupun sementara tidak bekerja dan pengangguran.

BPS mengelompokkan penganggur terbuka menjadi empat, meliputi (1) penduduk yang tidak memiliki pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan, (2) tidak memiliki pekerjaan dan mempersiapkan usaha, (3) tak punya dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin memperoleh pekerjaan, serta (4) penduduk yang sudah memiliki pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja.

Baca juga:

CATAT! Terobosan Baru Mendikbud Ristek Nadiem Hapus Kewajiban Skripsi Bagi S1, Tak Wajib Masuk Jurnal untuk S2 dan S3 ?

Adapun provinsi dengan tingkat pengangguran tinggi dalam kurun September 2022 sampai Februari 2023 sebagai berikut.

1.        Banten: 7,97 persen.

2.        Jawa Barat: 7,89 persen.

3.        Kepulauan Riau (Kepri): 7,61 persen.

4.        DKI Jakarta: 7,61 persen.

5.        Kalimantan Timur: 6,37 persen.

3.        Nusa Tenggara Timur (NTT): 3,1 persen.

4.        Bengkulu: 3,21 persen.

5.        Sulawesi Tengah: 3,49 persen.

6.        Papua: 3,49 persen.

7.        Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): 3,58 persen.

Page: 1 2

Advertisements
LP-KPK NTB KOMCAB KOTA MATARAM

Recent Posts

Per 2025, Bye-bye Honorer! Pemerintah Tegas Larang Rekrut Pegawai Non-ASN

Menurut Pasal 66 UU ASN, instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember…

2 hari ago

BMKG NTB: Waspada Cuaca Ekstrem di Awal 2025, Ini Prakiraannya

NTB - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengeluarkan prakiraan…

2 hari ago

Jadwal Terbaru Pelantikan Kepala Daerah di Sulsel, Andi Sudi dan 24 Bupati Batal Dilantik Februari

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan digelar 7 Februari dan bupati / wali kota digelar…

3 hari ago

Camat Malangke Hadiri Musyawarah BPD Tolada Bahas APBDes Anggaran 2025

Tolada, 24 Desember Januari 2025 – Perwakilan Camat Malangke menghadiri musyawarah yang digelar oleh Badan…

3 hari ago

Gempa Buka Borok Proyek! KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB

Mataram. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan…

4 hari ago

*2 JAM USAI PESTA PERGANTIAN TAHUN, 2 WARGA BAKU BAKU LUWU UTARA DIRINGKUS POLISI. TERBUKTI MILIKI DAN KONSUMSI NARKOBA

Lpkpkntb.com - 2 warga desa baku-baku kecamatan Malangke Barat diringkus tim opsnal satuan reserse narkoba…

4 hari ago