Namun, untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah informasi mengenai sistem penggajian PNS dan PPPK berdasarkan peraturan yang berlaku pada 2024, yang besar kemungkinan juga akan berlanjut pada 2025 dengan beberapa penyesuaian.
1. Gaji PNS 2025
Gaji PNS ditentukan berdasarkan Golongan/Ruang, Masa Kerja, dan Tunjangan Kinerja (untuk beberapa jabatan). Sistem penggajian PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan, dan tambahan penghasilan lainnya.
Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan/Ruang
Gaji pokok PNS pada 2024 dibagi menjadi 4 golongan, masing-masing dengan sub-golongan dan masa kerja yang berbeda. Berikut adalah perkiraan gaji pokok PNS di setiap golongan (berdasarkan PP 15/2019):
Golongan | Gaji Pokok (Rp) | Masa Kerja (Tahun) |
---|---|---|
I/a (Pemula) | 1.560.800 | 0-2 tahun |
I/b | 1.704.600 | 3-4 tahun |
I/c | 1.853.800 | 5-6 tahun |
I/d | 2.010.800 | 7-8 tahun |
II/a | 2.165.300 | 9-10 tahun |
II/b | 2.333.800 | 11-12 tahun |
II/c | 2.510.700 | 13-14 tahun |
II/d | 2.697.400 | 15-16 tahun |
III/a | 2.885.000 | 17-18 tahun |
III/b | 3.071.100 | 19-20 tahun |
III/c | 3.256.800 | 21-22 tahun |
III/d | 3.450.400 | 23-24 tahun |
IV/a | 3.642.000 | 25-26 tahun |
IV/b | 3.843.200 | 27-28 tahun |
IV/c | 4.032.200 | 29-30 tahun |
IV/d | 4.233.100 | 31-32 tahun |
IV/e | 4.429.800 | 33 tahun ke atas |
Catatan: Gaji pokok ini adalah perkiraan dan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah pada tahun 2025.
Tunjangan PNS
PNS juga menerima tunjangan yang jumlahnya bervariasi tergantung pada golongan, jabatan, dan instansi. Tunjangan yang umum diberikan antara lain:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Tunjangan ini diberikan berdasarkan kinerja dan jenis jabatan, terutama untuk PNS di instansi tertentu.
- Tunjangan Jabatan: PNS yang memegang jabatan struktural atau fungsional tertentu akan menerima tunjangan jabatan.
- Tunjangan Keluarga: Diberikan untuk PNS yang sudah menikah dan memiliki anak.
- Tunjangan Lain-lain: Misalnya tunjangan transportasi, tunjangan daerah tertentu (seperti daerah 3T – Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal), dan tunjangan lainnya.
2. Gaji PPPK 2025
Gaji PPPK ditentukan oleh Jabatan, Pendidikan, dan Lokasi Kerja. Meskipun PPPK bukan PNS, mereka mendapatkan gaji yang cukup kompetitif, terutama untuk jabatan fungsional dan teknis.
Gaji Pokok PPPK
Berikut adalah gambaran gaji pokok PPPK yang biasanya dibayarkan berdasarkan pendidikan dan jabatan:
Pendidikan | Gaji Pokok PPPK (Rp) |
---|---|
S1 | 2.500.000 – 5.000.000 |
S2 | 4.000.000 – 6.500.000 |
S3 | 5.000.000 – 8.000.000 |
Gaji PPPK dapat lebih tinggi atau lebih rendah tergantung pada jabatan dan daerah. Untuk jabatan teknis dan fungsional tertentu (misalnya guru, dokter, atau tenaga ahli), gaji dapat bervariasi.
Tunjangan PPPK
PPPK juga mendapatkan tunjangan serupa dengan PNS, namun biasanya tidak sebesar tunjangan yang diterima oleh PNS. Tunjangan yang diterima meliputi:
- Tunjangan Kinerja: Berdasarkan kinerja dan jabatan.
- Tunjangan Jabatan: Bagi yang memegang jabatan fungsional atau struktural.
- Tunjangan Keluarga: Untuk PPPK yang sudah menikah dan memiliki anak.
- Tunjangan Daerah: PPPK yang bekerja di daerah 3T atau daerah dengan biaya hidup tinggi bisa mendapatkan tunjangan daerah.
Perkiraan Gaji Total PNS dan PPPK 2025
Untuk tahun 2025, gaji total PNS dan PPPK sangat bergantung pada lokasi, golongan, dan jabatan. Misalnya:
- PNS Golongan III/a dengan masa kerja 5 tahun dapat menerima gaji sekitar Rp 3.000.000 – Rp 4.000.000 (belum termasuk tunjangan).
- PPPK dengan pendidikan S1 di daerah tertentu mungkin memperoleh gaji sekitar Rp 3.000.000 – Rp 5.000.000 per bulan, termasuk tunjangan kinerja.
Namun, informasi lebih lengkap mengenai gaji PNS dan PPPK 2025 baru dapat dipastikan setelah adanya peraturan pemerintah terbaru yang dikeluarkan sebelum atau pada tahun 2025. Untuk mendapatkan rincian yang lebih akurat, Anda bisa memantau pengumuman atau peraturan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian PAN-RB atau instansi terkait.