Categories: Artikel

*2 JAM USAI PESTA PERGANTIAN TAHUN, 2 WARGA BAKU BAKU LUWU UTARA DIRINGKUS POLISI. TERBUKTI MILIKI DAN KONSUMSI NARKOBA

Advertisements

Lpkpkntb.com – 2 warga desa baku-baku kecamatan Malangke Barat diringkus tim opsnal satuan reserse narkoba polres Luwu Utara usai terbukti menguasai narkoba jenis shabu. Penangkapan As (21) dan Po (34) dilakukan pada Rabu (1/1/2025) pukul 02.00 dini hari di dusun Rantelangi Dsn Desa Arusu kecamatan Malangke Barat dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Nurtjahyana Amir.

6 paket narkoba jenis shabu sebesar 0.78 gram berhasil diamankan. 1 paket diantaranya disembunyikan pelaku di dalam plastik bening didalam lantai kamar tidur sementara 5 paket lainnya di temukan di dalam wadah plastik di belakang kandang ayam rumah pelaku.

“Ini penangkapan perdana di tahun 2025.
2 jam usai pergantian tahun kita amankan dua orang dengan barang bukti yang berhasil ikut diamankan petugas lapangan. Pelaku saat ini sudah dibawa ke mako polres Luwu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Ungkap Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir.

Selain 6 paket shabu, petugas juga mengamankan 2 unit handphone, 1 bungkus sachet kosong 2 buah korek api, 1 buah pireks, 1 buah alat isap shabu dan 1 buah toples.

Page: 1 2

lpkpkntb

Recent Posts

KPK Siapkan Surat Penangkapan untuk Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,…

9 jam ago

LPDP 2025: Syarat Beasiswa S2 dan S3 yang Perlu Anda Tahu

Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) adalah program beasiswa yang dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui…

1 hari ago

Kades Rompu Rusdi Terpilih Sebagai Ketua DPC APDESI Luwu Utara Periode 2025-2027

Luwu Utara -- Rusdin (Kades Rompi) terpilih Ketua APDESI Luwu Utara periode 2025-2027, pada Musyawarah…

1 hari ago

Pengkhianatan Proyek Kemanusiaan: KPK Bongkar Kasus Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan shelter…

1 hari ago

Per 2025, Bye-bye Honorer! Pemerintah Tegas Larang Rekrut Pegawai Non-ASN

Menurut Pasal 66 UU ASN, instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember…

3 hari ago

BMKG NTB: Waspada Cuaca Ekstrem di Awal 2025, Ini Prakiraannya

NTB - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengeluarkan prakiraan…

3 hari ago