14 Advokat Di Siapkan Prof Yusril Apabila Dua Paslon Akan Mengajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK

Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra gelar Datuak Maharajo Palinduang, S.H., M.Sc. adalah seorang advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, politikus, dan salah seorang tokoh pemikir dan intelektual Indonesia. Ia pernah bekerja di Sekretariat Negara sebagai penulis pidato Presiden Soeharto dan B.J. Habibie.

Baca

Viral Di Usir Mertua Di Duga Beda Pilihan Capres 2024 Video Lengkap

KELUARGA     
Istri Pertama           : Kessy Sukaesih (Bercerai)
Anak                       : Kemal Fadlullah
Kenia Khairunissa
Meilany Alissa
Ali Reza Mahendra

Istri Kedua               : Rika Tolentino
Anak                        : Ismail Zakariya
Zulaikha

PENDIDIKAN
SMP Negeri 1 Manggar
Filsafat Fakultas Sastra Universitas Indonesia, 1982
Hukum Tata Negara, Universitas Indonesia, 1983
Social Science (Master), University of the Punjab, 1984
Politic Science (Doctor), University Sains Malaysia, 1993

KARIER
Ketua OSIS SMP N 1 Manggar
Dosen Universitas Indonesia
Wakil Ketua Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia, 1981-1982
Penulis naskah pidato Presiden Soeharto, 1997

Ketua pengkajian hukum dan wakil ketua Dewan Pakar ICMI DKI Jakarta,1996-2000
Vice President dan President Asian-African Legal Consultative Organization, New Delhi

Anggota DPP Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia,1996-2000
Pendiri dan Pemimpin Partai Bulan Bintang (PBB), 1998-2005
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, 26 Agustus 2000-7 Februari 2001

Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Kabinet Gotong Royong, Agustus 2001-2004
Menteri Sekretaris Negara Kabinet Indonesia Bersatu, 20 Oktober 2004-2007
Pendiri Ihza & Ihza Law Firm
Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang hingga kini.

Untuk diketahui, data berasal dari hitung cepat atau quick count berdasarkan 99-100 persen suara masuk atau per tanggal 15 Februari Kemarin tahun 2024.

Kemudian, dari hasil hitung cepat (quick count) bukan perhitungan resmi Pilpres 2024 karena data diperoleh dari sampel TPS. Tidak diambil dari seluruh TPS.

Hasil resmi akan dihitung oleh KPU melalui rekapitulasi berjenjang dari level TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat pusat. KPU memiliki waktu maksimal 35 hari sejak pemungutan suara dilakukan.

(Sa/ya).