10 Partai Terancam Gagal Ikut Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU RI,,,!!!

NASIONAL – LP- KPK NTBKetua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menyatakan hingga Minggu (14/8) pihaknya mencatat masih ada 10 partai yang belum melengkapi dokumen pendaftarannya ke KPU.

Jika kondisi tersebut terus berlangsung, ia menyebut KPU tak akan menyiarkan data ke-10 parpol di laman KPU sebagai parpol peserta Pemilu Tahun 2024 mendatang.

Terkait dengan 10 parpol yang belum lengkap ya datanya belum bisa dipublish. Karena data bisa diakses oleh publik secara luas tentunya dengan mematuhi ketentuan yang di dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik khususnya data pribadi, itu apabila mereka mensubmit datanya ke dalam aplikasi Sipol dan itu pun syaratnya harus 100 persen. Kalau belum 100 persen tidak bisa kita
Kalau belum 100 persen tidak bisa kita publish,” ujar Idham kepada wartawan, Minggu (14/8).
Belum lengkapnya dokumen parpol menurut Idham, dapat disebabkan banyak hal.
Mulai dari banyaknya data parpol yang harus diunggah ke akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) hingga dibutuhkannya banyak sumber daya untuk mengurusi data tersebut.

Pada umumnya berkaitan dengan kapasitas data yang banyak sekali karena ini kan membutuhkan waktu untuk mengunggah dan membutuhkan sumber daya yang banyak, seperti itu,” kata Idham.

Jika kondisi tersebut tak segera diperbaiki, Idham menuturkan ke-10 parpol yang gagal melengkapi dokumen mereka akan terancam gugur dan gagal mentas di Pemilu 2024.

Betul [dinyatakan gugur]. Apabila sampai dengan tanggal 14 pukul 23.59 WIB kesepuluh parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi,” Ungkapnya.

Berikut daftar 10 partai yang berkasnya belum dinyatakan lengkap: