Dalam kitab al-Mughni Ibnu Qudamah, dikatakan bahwa suami meminum ASI istri tidak membuatnya jadi mahram istri atau menjadi saudara sepersusuan sang anak. Hukum saudara sepersusuan hanya berlaku bila anak yang menyusu berusia di bawah 2 tahun.
Al-Baghawi juga mengatakan dalam Tafsir al-Baghawi, bahwa dua tahun merupakan batas menyusu bagi seorang anak. Hal ini menunjukkan bahwa setelah dua tahun tidak berlaku hukum persusuan.
Demikian informasi mengenai hukum suami meminum air ASI istri. Para ulama telah menjelaskan bahwa hal ini merupakan sesuatu yang boleh dilakukan.