lpkpkntb – Harus untuk di ketahui bahwa, sering kali terjadi persoalan suami tidak sengaja meminum ASI istri ketika melakukan aktivitas seksual.
Hal ini pun menjadi pro kontra, sebenarnya hukum suami menyusu kepada istri itu diperbolehkan atau tidak dalam ajaran Islam?
Dalam Islam diatur tentang hukum persusuan. Dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari Muslim, terdapat larangan menikahi saudara yang sepersusuan.
Oleh karena itu, muncul anggapan menyusu pada istri akan membuat suami menjadi mahramnya alias orang yang dilarang untuk dinikahi. Lantas, bagaimana hukumnya? Berikut jawabannya.
1 Hukum suami minum ASI istri
Menurut Dewan Pembina Konsultasi Syariah, suami diperbolehkan menghisap puting istrinya. Apabila saat menghisap puting istrinya, sang suami secara sengaja atau tidak sengaja menghisap ASI, maka itu hukumnya diperbolehkan.
Pasalnya, standar sepersusuan menyebabkan perempuan menjadi mahram atau haram dinikahi adalah usianya yang menyusu mencapai dua tahun. Seperti yang dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 233, yang artinya ada di bawah ini.“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.”
Melansir pcnukabmagelang.or.id, untuk menjawab apa hukum suami menyusu kepada istri dalam Islam, terdapat dalam hadis yang diriwayatkan at-Tirmidzi.“Dan diriwayatkan dari Ummu Salamah Ra ia berkata: ‘Rasulullah bersabda: ‘Suatu susuan tidaklah menyebabkan menjadi mahram kecuali susuan yang mengenyangkan perut, dan hal itu terjadi sebelum bayi disapih dari susuannya.” (HR at-Tirmidzi).