Advertisements
Categories: Narasi NasionalPolri

😱Kapolri Singgung Pelat RF, Lebih Sering Memperburuk Citra baca selengkapnya 👇

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyinggung keberadaan pelat istimewa yang kerap ditemui di jalanan. Dalam program Blak-blakan Kapolri: tugas Polri Mengayomi Bukan Marketing Barang Mewah, Senin (31/10/2022), Sigit mengungkapkan pihaknya akan membenahi penggunaan pelat nomor dewa RF yang lebih banyak membuat masyarakat berkeluh kesah dibanding membantu masyarakat di lapangan. Ini sebagai salah satu cara untuk memperbaiki citra kepolisian yang saat ini tengah menjadi sorotan.

Termasuk juga yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan kepolisian, kita perbaiki. Ini sedang kita dalami. Misalkan pelat RF. Ini kan di kota besar khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas atau VVIP. Tapi faktanya masyarakat mungkin melihat,”Oh ternyata bukan polisi,” misalkan. Itu tentu akan kita perbaiki,” ucap Sigit.

Soal pelat nomor ini sebenarnya sudah berulang kali menjadi contoh buruk di masyarakat. Penggunanya terkenal arogan dan sewenang-wenang, bahkan ketika tidak sedang bertugas. Padahal penggunaan pelat RF tidak bisa sembarangan.

Pelat khusus itu digunakan untuk menunjang para pejabat dalam bertugas. Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas dirinci pejabat mana saja yang bisa mendapatkannya. Para Pejabat di lingkungan Polri dan TNI bisa mendapat rekomendasi STNK/TNKB Khusus.

Untuk Polri, yang bisa mendapat dari Kapolri sampai Perwira yang ditugaskan pada Kementerian/Lembaga Pemerintahan. Mantan Kapolri dan Penasihat Ahli Kapolri juga masih bisa mendapatkannya.

Tingkat Polda mulai dari Kapolda sampai KA SPN kemudian tingkat Polres terdapat Kapolrestro, Kapolrestabes, Kapolres, Kapolresta sampai Wakapolrestro, Wakapolrestabes, Wakapolres dan Wakapolrestra.

Soal kode RF, diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini juga digunakan sebagai pengganti pelat merah.

Page: 1 2

lpkpkntb

Share
Published by
lpkpkntb

Recent Posts

Kades di Lombok Tengah Diduga Potong 10% Dana Desa, Sasaka Nusantara Siap Bertindak, Proyek Desa Cepat Rusak

Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…

24 jam ago

Biadab! Pembunuhan dan Mutilasi di Ngawi, Kepala Korban Ditemukan di Trenggalek

Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…

4 hari ago

Kades di Lombok Tengah Terseret Isu Pemotongan Dana Desa Sejak 2019

Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…

5 hari ago

Ibu Rumah Tangga Keluhkan Tingginya Harga Eceran Gas Elpiji Tiga Kilo Gram Di Tingkat Pengecer

Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…

6 hari ago

Dana Pemeliharaan Gedung RSUD Andi Djemma Masamba Dan Biaya Fasilitas Sangat Terbatas

LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…

7 hari ago

Ketum Ormas Sasaka Nusantara NTB Dukung Polres Lombok Tengah

Lpkpkntb.com - Praya, 24 Januari 2025. Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Menyatakan Sikap…

1 minggu ago