1. Pengaduan disampaikan secara tertulis.
2. Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dan lain-lain.
3. Kronologi dugaan tindak pidana korupsi.
4Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai.
5. Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan.
6. Sumber informasi untuk pendalaman.
7. Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum.
8. Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan.
Ada pula bukti permulaan pendukung laporanย seperti:
1. Bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank.
2. Laporan hasil audit investigasi.
3. Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana.
4. Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran.
5. Foto dokumentasi.
6. Surat, disposisi perintah.
7. Bukti kepemilikan.
8.Identitas sumber informasi.
“Berani Lapor Hebat”, pernah menjadi tagline di KPK. Bahkan, spanduk berukuran raksasa dengan tulisan itu pernah dipasang di gedung KPK lama pada 26 Maret 2018. (***)