p menyebutkan, tersangka masing-masing yakni RD (43), kepala sekolah tersebut warga Kapanewon Turi dan NT (61) bendahara BOS Di SMK ‘S’, warga Kapanewon Tempel.
“Penangkapan bermula pada 8 Januari 2020 Unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polresta Sleman menerima aduan dari masyarakat, terkait adanya dugaan penyalahgunaan uang Dana Bos SMK ‘S’ Sleman periode tahun 2016-2019,” kata dia.
Selanjutnya, penyidik menyelidiki laporan itu sejak 8 Januari 2020 hinggaΒ 2 September 2021.
Proses itu juga dikawal dengan audit investigasi dari BPKP Kanwil Yogyakarta.
“Hasil penyelidikan atas aduan tersebut dilakukan gelar perkara oleh penyidik unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polresta Sleman pada 9 November 2021. Lalu akhirnya naik ke penyidikan,” ujarnya.
Andhyka menyebut, akibat tindakan pencairan dana BOS oleh dua tersangka yang tak seluruhnya diserahkan untuk kepentingan sekolah itu, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 299,99 juta.
“Atas adanya bukti-bukti pendukung, duanya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 September 2022,” tutup Andhyka.
[abi/ron].