lpkpkntb.com – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga antirasuah yang bertugas melakukan pemberantasan terhadap kasus korupsi dengan berpacu pada koridor undang-undang yang berlaku.
KPK ini mempunyai 6 tugas pokok, yang pertama melakukan pencegahan agar tidak terjadi korupsi, kedua melakukan formasi dengan intansi yang berwenang dan intansi yang melayani pelayanan publik.
Ketiga melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan program pemerintah, keempat melakukan supervisi terhadap intansi berwenang baik itu kejaksaan ataupun kepolisian, kelima melakukan penyelidikan dan .penyidikan.
Dan yang keenam yaitu melaksanakan putusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh putusan tetap.
Mengutip dari ejournal.balitbangham.go.id, masyarakat sebenarnya bisa melakukan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun tata caranya adalah sebagai berikut :
Layanan Pengaduan KPK yang bisa dihubungi
1. WhatsApp: 0811 959 575
2. Email: pengaduan@kpk.go.id
3. KPK Whistleblower’s System (KWS): http://kws.kpk.go.id
4. SMS: 0855 8575 575 5.
5. Faks: (021) 5289 2456
Masyarakat pun saat ini juga bisa menyampaikan laporan dugaan korupsi lewat daring (online), yaitu melalui KPK Whistleblower’s System (KWS). Leawt mekanisme ini, masyarakat tidak perlu khawatir jika identitasnya diketahui orang lain, sebab melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik.
Bukti pendukung laporan ke KPK
Selain itu, masyarakat juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir.
Caranya pun cukup mudah, hanya dengan mengunjungi laman resmi KPK: www.kpk.go.id, kemudian pilih menu “KPK Whistleblower’s System (KWS)”, atau langsung mengaksesnya melalui : http://kws.kpk.go.id.
Namun, di balik itu semua itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yaitu meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut.
Sebab, dengan adanya laporan yang lengkap maka akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.
Dikutip dari laman resmi kpk.go.id, berikut format laporan atau pengaduan yang baik dan bukti permulaan pendukung laporan: